20110423

Menanti Kepastian Kebijakan Tentang Pemilihan Kepala Daerah


Tahun 1998 dapat dikatakan sebagai masa political opening, yaitu masa dimana demokrasi dianggap sebagai sistem yang mendasari ketatanegaraan. Pada masa ini, paket undang-undang politik disesuaikan dengan kondisi sistem demokrasi sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk independen. Pemilihan umum terhadap presiden dan wakil presiden diadakan secara langsung pada tahun 2004 hingga akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Hal tersebut ternyata menjadi cikal bakal lahirnya wacana mengenai pemilihan langsung kepala daerah. Per juni 2005 dilaksanakanlah pemilihan langsung terhadap Gubernur, Bupati, dan Walikota. 
Namun ternyata, berbagai persoalan pun muncul setelah diberlakukannya kebijakan mengenai pemilihan langsung kepala daerah. Pada awal tahun 2010 muncul keluhan yang berasal dari Darmawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri RI, yang dikenal dengan ungkapan Paradoks Pilkada. Paradoks pilkada mengacu pada pengertian dimana pilkada semata-mata digunakan untuk kepentingan dan kekuasaan, tidak berhubungan untuk mewujudkan tujuan esensial pilkada yaitu peningkatan tata kelola dan peningkatan peran publik serta terwujudnya demokrasi. I Gusti, anggota KPU, berpendapat bahwa pilkada harus dihapuskan lalu diganti dengan format pemilu legislatif dan presiden sehingga partai yang menang dapat memberikan perwakilan di daerah. Keuntungan yang akan diterima adalah dapat menghemat biaya pilkada mencapai 13 triliun yang selama ini digunakan hanya untuk pengawasannya; pemerintahan menjadi lebih efektif; dan tidak terjadi konflik horizontal.

Selain itu dalam pelaksanaannya, timbul berbagai permasalahan menyangkut pilkada. Pertama, pilkada dianggap mencederai konstitusi seperti yang dinyatakan oleh Siti Zuhro, Peneliti Senior LIPI, seharusnya yang dipilih secara langsung hanya kepala daerah tidak termasuk wakil kepala daerah. Oleh karena itu, awalnya peraturan pilkada dan desa menjadi bagian dari UU No 32 Tahun 2004, namun terdapat tuntutan yang meminta agar peraturan mengenai pilkada dan desa dikeluarkan. Pada tahun 2007 dibentuklah team pakar yang terdiri dari lima orang ahli untuk melakukan perumusan RUU Pilkada. Terdapat berbagai isu menyangkut pilkada yang tengah dibahas hingga saat ini, yaitu pemilihan gubernur apakah harus langsung atau tidak; pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu berpasangan atau tidak; wakil kepala daerah apakah perlu dipilih secara langsung; pelaksanaan pilkada dan pengadilan pilkada; serta e-voting. Sebenarnya yang dibutuhkan bukanlah e-voting, namun e-counting sehingga penghitungan suara akan lebih 
transparan, cepat, dan meminimalisasi adanya penggelembungan suara.

Kedua, pilkada seringkali menimbulkan berbagai kericuhan dalam masyarakat dengan timbulnya konflik bahkan berujung pada anarkisme. Telah dilaksanakan evaluasi terhadap pilkada pada tahun 2005 – 2008 dimana menunjukkan bahwa persentase terjadinya konflik pilkada di Indonesia masih lebih kecil dibandingkan persentase tidak terjadinya konflik, namun media seringkali melakukan ekspose terhadap konflik pilkada sehingga opini masyarakat pun terbentuk dimana menganggap pilkada selalu menimbulkan kericuhan. Kericuhan serta pelanggaran-pelanggaran selama pilkada seringkali dianggap sebagai tanggung jawab dan kesalahan dari KPU. Hal ini dibantah oleh I Gusti, menurutnya data yang didapat menunjukkan bahwa dari 244 daerah hanya terdapat empat lokasi yang mengalami kasus anarkis dimana hanya dua diantaranya yang terbukti merupakan kelalaian KPU  sehingga tidak dapat dikatakan bahwa KPU yang bertanggung jawab atas semua kekisruhan pilkada. Posisi KPU dalam pilkada adalah sebagai user dimana menunggu kebijakan pemerintah dan memiliki tugas meyakinkan pemerintah untuk mengadakan pemilu yang lebih baik serta menampung keluhan-keluhan masyarakat yang terkait pemilu untuk diselesaikan.

Ketiga, biaya pilkada yang tinggi menimbulkan konsekuensi adanya keinginan dari kepala daerah maupun wakil kepala daerah terpilih untuk mendapatkan pengembalian atas biaya pilkada yang telah dikeluarkan selama masa pemilihan. Hal ini tentu bukan rahasia lagi dimana terdapat beberapa pemimpin daerah yang berakhir di meja hijau akibat kasus korupsi yang dilakukan. Secara logika sederhana menurut Ikhsan Darmawan, Dosen FISIP UI, terjadinya korupsi di kalangan pemimpin daerah menjadi sesuatu yang wajar saat membandingkan antara gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan. Oleh karena itu biaya pilkada harus diperjelas, dalam hal ini terdapat tiga tipe biaya yang harus dikeluarkan saat pilkada yaitu biaya pembiayaan pilkada yang berasal dari APBD setiap daerah; biaya yang dikeluarkan oleh calon yang seringkali secara tertulis dilarang namun nyatanya keluar dan biaya ‘sewa perahu’ untuk partai politik; serta biaya kampanye yang selama ini dibebankan kepada calon kepala daerah. “Solusi yang mungkin ditawarkan adalah pengaturan biaya kampanye maksimal serta transparansi dimana dilakukan audit yang akan menghasilkan laporan auditor independen. Selanjutnya laporan tersebut harus disikapi oleh KPU. Kompetensi dari ketua maupun anggota KPU juga harus jelas dimana dilakukan seleksi tanpa intervensi partai politik dan netralitas harus dijaga dengan tidak memasukkan unsur partai.” Ujar Ikhsan Darmawan.

Hal senada diutarakan oleh Siti Zuhro dimana pilkada dengan biaya besar harus ditiadakan, “Politik transaksional harus dipotong. Saat proses pilkada telah terdistorsi maka semua tahapan akan bersifat transaksional dimana terdapat investasi pilkada sehingga kepala daerah terpilih nantinya saat berkuasa tidak leluasa untuk mewujudkan tujuan utama, energinya akan terkuras untuk mengembalikan sumberdaya yang telah dikeluarkan.” Lalu apakah biaya politik yang tinggi tidak bisa dihindari? “Pertanyaan tersebut hendaknya ditanyakan kepada partai politik. Selama ini Partai membutuhkan program yang bersentuhan dengan massa atau dapat dikatakan konkret-duit.” Siti Zuhro mencontohkan Suyoto, Bupati Bojonegoro, yang merupakan salah satu contoh kepala daerah yang fenomenal karena memahami bagaimana berkomunikasi dengan low cost dan berasal dari kalangan independen. Dalam kepemimpinannya dia dikenal sangat transparan, salah satu bentuknya adalah setiap hari jumat dilaksanakan dialog interaktif dengan masyarakat di Pendopo Malowopati Bojonegoro dengan mendatangkan seluruh pimpinan dinas yang berada wilayahnya. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa tidak selamanya politik transaksional menang. Bertolak belakang dengan pilkada di Kabupaten Bojonegoro, pada awal 2010 di Mojekerto pada tataran awal pilkada saja telah terjadi amuk massa.

Pemerintah pusat diharapkan mampu melakukan pengawalan terhadap pilkada secara langsung yaitu bagaimana dapat mempertahankan dan menunjukkan kesatuan. Saat ini kembali timbul wacana untuk mengembalikan sistem pilkada ke semula yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat. Siti Zuhro menanggapi wacana tersebut dengan memberikan saran hendaknya dilakukan evaluasi kinerja disentralisasi sehingga dapat diputuskan kebijakan mengenai pilkada yang seperti apa yang relevan untuk diterapkan. Menurut peneliti senior LIPI tersebut seharusnya pilkada hanya dilakukan di level provinsi dan pemilihan kepala daerah di level kabupaten atau kota dikembalikan saja kepada DPRD. Selain itu makna dari pilkada harus diluruskan, tidak memaksakan kehendak di level bawah, serta salto-salto politik yang selama ini dilakukan dianggap terlalu beresiko. “Apabila ingin melakukan trial and error seharusnya di level provinsi saja.” Ungkapnya. Pilkada yang dilakukan di 491 kabupaten/kota mungkin membosankan sehingga dengan meminimalisasinya akan mengurangi konflik horizontal yang mewabah dimana pemimpin selama ini terkesan hanya siap menang dan berkuasa.

Ikhsan Darmawan berpendapat bahwa pilkada yang ada saat ini dapat dikatakan belum siap dan dilematis terutama dengan tidak adanya evaluasi khusus dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Depdagri. Kunci pembenahannya adalah memperketat undang-undang yang mengatur mengenai partai politik, terutama menyangkut biaya ‘sewa parahu’. Hal-hal yang selama ini masih membingungkan seperti masalah pencalonan, kampanye, netralitas birokrasi, dan sanksi terhadap aturan juga harus segera dibenahi. Harus pula dibedakan antara daerah yang telah siap dengan daerah yang belum siap melakukan pilkada karena setiap daerah belum tentu memiliki persebaran sumber daya yang merata. Dijelaskan lebih lanjut oleh Ikhsan Darmawan, “apabila dikembalikan kepada DRPD memang biayanya akan lebih rendah, meskipun tetap pasti akan ada uang yang harus dikeluarkan. Namun sebenarnya pilkada langsung lebih baik untuk diterapkan, hanya saja perlu adanya perbaikan pada undang-undang yang mengatur sehingga tidak terlalu longgar dan menimbulkan intepretasi yang bias.” 
Oleh : Alia Noor Anoviar
Bagian dari tulisan ini dimuat di Economica 45

No comments: