20110622

Hey Perokok, Hentikan Ulahmu!!!

"Dimana kira-kira kalian tidak menemui asap rokok?"

Sebuah pertanyaan yang menggelitik dan menjadi tanda tanya besar dimana jawabnya. Kalau saya secara pribadi dengan mudah menemui asap rokok. Mulai dari angkot yang seringkali bersumber dari abang-abang sopirnya. Terus dikampus juga banyak asap rokok dari depan kelas, selasar, kantin, bahkan pernah ketemu orang ngerokok di dekanat yang jelas-jelas ruangan ber-AC. Hummm yang namanya gambar larangan merokok seperti nggak punya arti, aturan pun menjadi sesuatu yang omong kosong. Upsss iya ya bukannya di Indonesia berlaku hukum : ATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR. Semoga para pembaca bukan bagian dari pelaku-pelaku pelanggaran aturan :D



Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh tentu bukan isapan jempol belaka. Efek negatif dari penggunaan rokok juga telah diketahui dengan jelas. Berbagai penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya penyakit seperti jantung, kanker paru-paru, bronkhitis, dan berujung pada kematian dini. Selain bahaya yang dihadapi perokok aktif, secondhand-smoke atau biasa disebut dengan perokok pasif juga memiliki potensi yang serupa. Artinya kebiasaan merokok tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang yang berada disekitarnya.

Saya paling benci dengan asap rokok saat berada di bus atau kereta bisnis dalam perjalanan jauh karena rasa mual akan menyeruak, pusing, dan keringat dingin. Tapi entah kenapa meskipun sudah menegur dengan batuk-batuk tetap saja tidak didengar dan dengan santainya para perokok aktif itu menyebar eksternalitas negatif pada saya dan orang-orang lain disekitarnya sebagai perokok pasif.

Rokok dan Masa Depan Anak Bangsa
Tembakau dan rokok adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan keberadaannya. Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok yakni sebesar 98% produk tembakau di Indonesia digunakan untuk memproduksi rokok. Konsumsi rokok pun dari tahun ke tahun masih menjadi hal yang sulit untuk ditekan jumlahnya. Ironisnya, jumlah perokok usia remaja (15-19 tahun) terus meningkat. Penelitian kerjasama antara Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI), Kantor Perwakilan World Health Organization (WHO), serta pemerhati masalah tembakau, dibuat untuk meneliti lebih lanjut tentang dampak tembakau dan pengendaliannya di Indonesia. Hasil penelitian tersebut memaparkan data bahwa prevalensi anak muda usia 15-19 tahun untuk merokok terus meningkat dari tahun 1995 sebesar 7,1%, tahun 2001 sebesar 12,7% dan terus meningkat hingga 2004 mencapai 17,3%. Angka tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran generasi muda masa terkait bahaya merokok sekaligus menjadi momok bagi masa depan bangsa.

Perokok remaja terus bertambah saat ini, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Fuad Baradja, ketua bidang penyuluhan dan pendidikan di Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), menyatakan bahwa Indonesia adalah negara tunggal di Asia yang tidak memiliki undang undang atau peraturan yang mengendalikan rokok secara baik dan benar berdasarkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal konsumsi rokok di Indonesia merupakan ketiga terbesar di dunia, setelah China dan India. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.

Lingkungan keluarga, sekolah dan kampus merupakan area pembelajaran terbaik untuk memulai tindakan dini pencegahan merokok. Di rumah misalnya, idealnya anggota keluarga dapat memberikan contoh yang baik akan bahaya merokok, tetapi faktanya berdasarkan penelitian Lembaga Demografi FE UI dan WHO adalah 71% keluarga Indonesia mempunyai minima satu perokok. Jika sudah begini, kemana anak-anak generasi penerus bangsa harus mencari panutan yang tepat.Edukasi larangan merokok perlu rutin dilakukan seperti yang dilakukan oleh LM3 ke sekolah-sekolah dari level SD hingga perguruan tinggi. Terkait isu larangan merokok di area kampus, Fuad Baradja, yang beberapa kali menjadi dosen untuk kuliah tamu menyatakan bahwa umumnya para mahasiswa sangat antusias menerima hal hal baru yang terkadang tak pernah terpikirkan oleh mereka. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk menekan jumlah perokok aktif di Indonesia, seperti penyuluhan bahaya merokok baik secara preventif maupun antisipatif, menjalankan peraturan-peraturan larangan merokok yang sudah ada dengan patuh, mengevaluasi perlu atau tidaknya dibuat peraturan-peraturan baru, larangan terhadap iklan, promosi rokok, peningkatan cukai dan harga rokok serta upaya-upaya lain yang diarahkan untuk menyelamatkan bangsa ini dari bahaya besar dibalik kenikmatan merokok.

Wacana Tanpa Aksi Nyata : Larangan Merokok di Lingkungan UI
Geliat terkait penegakan aturan larangan merokok tengah digalakkan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Menyadari adanya pro-kontra mengenai hal tersebut, BPM FEUI pada 17 Februari 2011 mengadakan diskusi dengan tema isu larangan merokok di area FE UI yang menghadirkan pembicara dari pihak kemahasiswaan FE UI, yaitu Ayu Ratna dan Banu Muhammad. “Sebenarnya larangan merokok tidak hanya diterapkan di FE UI, tetapi di Universitas Indonesia secara keseluruhan sejak tahun 2008. UI akan menolak BOP mahasiswa yang orangtuanya menggunakan rokok dan beasiswa yang diajukan oleh perokok maupun tawaran pemberian beasiswa dari perusahaan rokok,” terang Ayu Ratna. Sejauh ini belum ada sanksi tegas bagi perokok di lingkungan FE UI, hanya sebatas teguran dari satpam dan pihak-pihak yang merasa berkepentingan. Wacana pembangunan smoking area sedang dalam tahap pencarian sponsor, jika sponsor berasal dari perusahaan rokok maka pihak FE UI tidak mengijinkan pemasangan logo dan semacamnya agar tidak tercipta ambiguitas. Arah yang sebenarnya menjadi fokus tujuan adalah membangun lingkungan akademik yang sehat. Aturan ketat mengenai larangan merokok telah diterapkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat UI dimana terdapat sanksi berupa denda bagi perokok.

Pernyataan kontra mengenai isu larangan merokok dilayangkan oleh seorang mahasiswa yang mungkin mewakili ketidaksetujuan dengan penegakan aturan tersebut. “Saat ini kita berada dalam disiplin intelektual, bukan disiplin militer. Udara ini milik siapa? Perokok sudah membayar cukai rokok sehingga bebas menikmati rokoknya, sementara mereka yang tidak merokok memang tidak membayar cukai rokok sehingga tidak ada hak untuk melarang seseorang merokok.” Banu Muhammad meluruskan pendapat tersebut, “Berdasarkan hasil penelitian Abdillah dan kawan-kawan dari Lembaga Demografi FE UI menunjukkan bahwa cukai rokok tidak menutup eksternalitas negatif dari rokok.” Ayu Ratna menambahkan pernyataan yang kiranya dapat dijadikan bahan perenungan, “Jangan menggunakan hak minoritas untuk kepentingan mayoritas sehingga merasa ekslusif. Seseorang berhak untuk merokok tetapi hargai juga hak orang yang tidak merokok terutama penegakan aturan larangan merokok di lingkungan akademik.”

Menurut Fuad Baradja, dirinya tidak heran jika penerapan aturan larangan merokok di lingkungan kampus sulit dilaksanakan. Pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat kampus tentang bahaya asap rokok dimana yang merokok tidak sadar dan yang tidak merokok juga belum sepenuhnya mengerti bahwa dirinya sedang dalam posisi yang berbahaya akibat asap rokok orang lain. Kedua, dia meyakini adanya usaha industri rokok untuk menggagalkan usaha tersebut dengan memberikan sponsor untuk acara acara kegiatan mahasiswa , seperti musik , pentas seni dan lain-lain. Industri rokok mengharap dukungan agar smokefree campus tidak bisa dijalankan karena menjadi ancaman bagi keberlangsungan pemasaran rokok kepada para remaja atau mahasiswa yang diharapkan menjadi calon-calon pelanggan tetap. Ketiga, masih banyaknya dosen yang merokok , sehingga sering mementahkan usaha menjadikan kampus yang bebas asap rokok ini. Oleh karena itu, membuat smokefree area merupakan suatu keharusan jika Universitas Indonesia ingin disejajarkan dengan perguruan tinggi di dunia. Hal ini untuk menjamin lingkungan kampus yang kondusif, bersih, dan sehat tanpa asap rokok .

Mengutip pernyataan Jausyankabir, “sepertinya pemerintah tidak akan pernah menghapus larangan merokok di negeri tercinta ini. Merokok itu sudah bagian dari sistem pemerintahan. Masih banyak para menteri, gubernur, bupati yang merokok. Merokok itu sudah bagian dari sistem ekonomi kita. Masih banyak pelaku usaha dan karyawan yang merokok. Merokok itu bagian dari sistem pendidikan. Masih banyak dosen, guru, dan mahasiswa yang merokok. Merokok sudah merupakan bagian dari hidup kita.” Merokok adalah sebuah kebebasan, namun seharusnya kebebasan tersebut tidak mencederai diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Hey para perokok aktif... Hentikan ulah kalian!!! Okelah jika kalian tidak peduli dengan kesehatan kalian dan bahaya-bahaya yang mengancam jiwa kalian. Tapi minimal tunjukkan toleransi kalian kepada kami para perokok pasif. Kalian memang tidak berdosa dengan merokok, mungkin itu yang membuat kalian dengan santai dan leluasa melanjutkan aktifitas membakar uang setiap hari. Silahkan merokok tapi merokoklah di tempat yang tepat atau kalau kalian tidak mau : Kami Perokok Pasif Menuntut Kalian Membayar Eksternalitas Negatif atas Kenikmatan Kalian yang Membunuh Kami Secara Perlahan!!!

Oleh : Alia dan Vimala
Bagian dari EP yang telah diubah sedikit :D

No comments: