20111123

Penetapan UMP DKI Jakarta, Apakah Sarat Kepentingan Politik?

 Oleh : Alia Noor Anoviar
Dibuat untuk Tugas Hubungan Industrial

Mekanisme tripartit (Pemerintah, Serikat Buruh, dan Pengusaha) dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 DKI Jakarta disepakati sebesar UMP Rp 1.529.000 atau sama dengan 102 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibandingkan UMP DKI tahun 2011 yang hanya 84 persen dari KHL atau Rp 1.290.000. Artinya, Dewan Pengupahan DKI meloloskan tuntutan buruh atas UMP DKI Jakarta. 

Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan Dewan Pengupahan DKI menuruti permintaan buruh adalah sebagai berikut. (1) Ancaman mogok massal yang akan digelar pada 25 November 2011 dengan menutup Tol Cilincing, Tol Bekasi dan beberapa sarana transportasi umum seperti bus Trans Jakarta, KRL, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (2) perubahan terjadi karena menyesuaikan dengan nilai UMP di daerah mitra seperti Kota Depok 2012 sebesar Rp1.453.875, Kabupaten Bekasi 2012 senilai Rp1.491.866 dan Kota Bekasi 2012 senilai Rp1.422.252. Namun perubahan usulan tersebut akan dikirimkan ke tim perekonomian Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas kembali sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Buruh tentu lega dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI, lalu bagaimana dengan pengusaha? Tentu saja kalangan pengusaha Jakarta yang diwakili oleh Apindo menilai UMP 2012 akan mengganggu iklim berusaha di Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Soeprayitno menyatakan bahwa UMP seharusnya ditetapkan bukan hanya berdasarkan ancaman buruh, namun berdasarkan beberapa aspek yang meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, angka kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja serta kinerja umumnya perusahaan. Efek negatif dari penetapan UMP 2012 sebesar  Rp 1.529.000 adalah perusahaan menjadi terbebani oleh biaya upah yang terlalu tinggi sehingga tidak bisa memberi insentif untuk karyawannya, atau terpaksa menekan volume produksi, dan bahkan stop produksi sehingga justru meningkatkan jumlah pengangguran DKI Jakarta.

Menurut saya, sebuah kebijakan tentu memiliki dampak positif dan dampak negatif, terutama kebijakan UMP yang menyangkut kepentingan berbagai pihak. Penetapan UMP DKI Jakarta seperti sarat dengan kepentingan politik karena akan datangnya masa pemilihan gubernur dimana Fauzi Bowo selaku gubernur DKI Jakarta tentu akan maju lagi sebagai incumbent. Buruh sebagai kalangan pemilih mayoritas tentu akan memiliki kecenderung memilih atau tidak memilih kembali dengan salah satu pertimbangan UMP 2012. Jika UMP 2012 ditekan di bawah ekspektasi buruh tentu buruh cenderung enggan memilih incumbent, namun jika UMP 2012 berhasil mencapai 102,9 persen dari KHL sesuai keinginan buruh tentu juga Fauzi Bowo memiliki jalan yang lebih lapang menuju kursi Gubernur DKI Jakarta setelah berakhirnya kepemimpinan Oktober 2012 nanti.


Sumber :

No comments: