20120126

Koran Seputar Indonesia Kolom Suara Mahasiswa Edisi Cetak, 26/01/2012

Rencana Anggaran untuk Aksesibilitas Pendidikan

Oleh : Alia Noor Anoviar [1]



Ketimpangan dunia pendidikan antar daerah di Indonesia sangat tampak terlihat, terutama infrastruktur pendidikan antara desa dan kota. Selain itu, terbatasnya aksesibilitas pendidikan antara kalangan menengah ke atas dan menengah ke bawah juga terasa akibat inkapabilitas pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang setara bagi seluruh anak-anak di Indonesia. Hal ini seolah menjadi lingkaran setan yang terus berputar, tanpa pendidikan yang berkualitas maka seseorang tidak memiliki kompetensi sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan dengan kualifikasi tertentu, sehingga berujung pada kemiskinan.

Meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia akibat persoalan pendidikan menjadi sebuah ironi jika melihat pada amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (4) mengisyaratkan besaran dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD diluar dari gaji pendidik dan pendidikan kedinasan. Angka yang sebenarnya cukup besar sebagai investasi dalam dunia pendidikan, jika tidak ada penyelewengan. Namun nyatanya, DAU untuk non gaji dan gaji, serta tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah, termasuk pula tunjangan profesi guru menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan dari APBN 2011. Hal ini mengindikasikan adanya pengingkaran terhadap konstitusi, bahkan persentasenya menurun dari tahun 2010 ke tahun 2011 sebesar 1,06%. Rendahnya anggaran tentu memiliki implikasi pada rendahnya kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan di Indonesia yang masih dipertanyakan tercermin dalam indeks pembangunan manusia. Indonesia menempati posisi 124 dari 187 dan indeks pembangunan pendidikan berada pada posisi 0.584 dari nilai maksimal 1 (UNDP, 2011).

Pertanyaan yang cukup menggelitik adalah atas dasar apa penentuan 20 persen anggaran pendidikan? Jika hanya berdasarkan konstitusi tentu menjadi sebuah omong kosong karena tidak melihat pada kebutuhan nyata dari dunia pendidikan dimana seharusnya dilakukan perencanaan pendidikan atau membuat semacam education planning sehingga jelas berapa persen pengeluaran APBN yang efektif untuk disalurkan kepada dunia pendidikan. Perencanaan dalam pendidikan juga dimaksudkan untuk membangun sasaran-sasaran pendidikan, salah satunya mengentaskan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan penjabaran yang telah dilakukan, hendaknya pemerintah merencanakan dengan cermat anggaran pendidikan, terutama untuk pembangunan berbagai infrastruktur pendidikan. Tujuannya adalah menjadi investasi jangka panjang pada sumber daya manusia di Indonesia sehingga bisa mengentaskan pengangguran dan kemiskinan yang semakin mewabah.


[1] Penulis adalah Mahasiswi Manajemen Sumber Daya Manusia, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, angkatan 2009. Penulis mengikuti pertukaran mahasiswa di Mahidol University, Thailand, dalam MIT Student Mobility Program under SEAMEO-RIHED Credit Transfer Program.

No comments: