20120619

SUMA SINDO 19/06/2012 : Runtuhnya Kedaulatan Energi di Indonesia

“Gerak adalah sumber kehidupan dan gerak yang dibutuhkan di dunia ini bergantung pada energi, siapa yang menguasai energi dialah pemenang.”

Begitulah kalimat yang diucapkan Bung Karno pada 1960 di mana aksi politik kedaulatan modal yang diterapkannya telah dimulai sejak 1957. Bung Karno menganggap bahwa penguasa energi adalah pemenang dan menurutnya Indonesia memiliki banyak minyak dan pasar yang luas sehingga Indonesia adalah bangsa yang berpotensi besar menjadi pemenang dengan menciptakan sendiri kemakmurannya.

UU No 40 Tahun 1960 menyatakan bahwa seluruh minyak dan gas alam dikelola oleh negara atau perusahaan negara.UU tersebut tentunya menjadi hambatan bagi keberadaan MNC’s seperti Stanvac, Caltex (sekarang Chevron), dan Shell yang beroperasi di Indonesia.Bung Karno membuat UU tersebut menjadi landasan hukum agar tidak terbuka celah bagi perusahaan asing yang ada di Indonesia untuk berbuat kerugian dan adanya kewajiban bagi perusahaan asing tersebut untuk mampu memberikan kemakmuran bagi bangsa Indonesia atas investasinya, jika tidak maka akan dilakukan nasionalisasi perusahaan asing.

Bung Karno berambisi untuk menjadikan Permina, yang berganti nama menjadi Pertamina, menjadi perusahaan terbesar minyak di dunia. Perjuangan Bung Karno menjadikan Indonesia memiliki kedaulatan modal di mana kedaulatan energi menjadi misi penting di dalamnya, ternyata menjadi sesuatu yang kurang diperjuangkan oleh pemimpin setelahnya.

Pengelolaan energi di Indonesia dari hulu (eksplorasi) hingga hilir (penjualan) terlihat sangat memprihatinkan. Runtuhnya kedaulatan energi di Indonesia tengah menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat yang disinyalir timbul akibat kepemimpinan yang lemah dan korup, mentalitas dan paradigma, serta sistem pengelolaan kapitalisme yang digunakan (M. Hatta, 2012).

Chevron yang keberadaannya dulu dibatasi di masa Bung Karno, saat ini telah berani mengkalim menjadi perusahaan energi terbesar di Indonesia. Runtuhnya kedaulatan energi di Indonesia merupakan wujud pengingkaran terhadap Pasal 33 UUD 1945 di mana seharusnya energi menjadi komoditas strategis yang dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar komoditas komersial yang dengan mudahnya dikuasai pihak asing seolah-olah Indonesia tidak memiliki kemampuan domestik dalam mengelola sumber daya energi tersebut. Bergerak untuk merebut kedaulatan energi di Indonesia menjelang 67 tahun kemerdekaan merupakan sebuah urgensi. ●

ALIA NOOR ANOVIAR
Mahasiswi Manajemen Sumber Daya Manusia,
FEUI, 2009. Penerima Beasiswa Unggulan CIMB Niaga   


Link
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/504347/

No comments: